Daerah

DPRD Muratara Rapat Paripurna Dengar Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Fraksi Terhadap LKPJ APBD TA 2019

WARTASERUNDINGAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Bupati Muratara HM Syarif Hidayat, dalam pembacaan jawaban eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi atas apresiasi dan dukungan, serta saran dan masukan yang diberikan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muratara menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muratara, yang telah menyampaikan pemandangan umum dan pendapat terhadap LKPJ Muratara tahun anggaran 2019,” kata Syarif Hidayat, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan, beberapa jawaban yang disampaikan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ APBD TA 2019, diantaranya mengenai penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Pemkab Muratara sudah mempersiapkan sosial safety net atau jaringan pengaman sosial diantaranya pemberian bantuan pangan kepada masyarakat yang terdampak.

Gugus tugas sudah mempersiapkan daftar penerima bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dari sumber bantuan lain yang akan diberikan.

Dalam pendataan itu lanjut Bupati, yang diverifikasi adalah data penerima PKH, BPNT, BLT Pusat, BLT Desa dan data warga miskin baru Dinas Sosial. Verifikasi melibatkan Camat, Kepala Desa dan perangkat, relawan Dinas Sosial dan pendamping desa.

“Melalui Dinas Sosial kita sudah melaksanakan verifikasi itu hingga saat ini kita libatkan semua unsur baik dari desa hingga kecamatan,” jelas Bupati.

Ia juga menjelaskan mengenai pandangan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muratara, bahwa menaikkan adrenalin kinerja Bapenda adalah langkah dalam meningkatkan PAD.

“Selain itu kami akan melakukan kajian akademis secara kuantitatif terhadap seberapa besar potensi daerah pada sektor PAD,” kata Bupati.

Sehubungan dengan penyelesaian setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PT PP London Sumatera Tbk sebesar Rp.29.456.600.250 (dua puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang seharusnya disetor ke kas daerah Kabupaten Muratara.

Bupati mengatakan bahwa permasalahan itu telah disampaikan ke KPK RI tanggal 30 Januari 2020 perihal permohonan fasilitasi penyelesaian BPHTP PT Lonsum, diterima oleh ketua Korsupgah KPK RI wilayah Sumbagsel.

“Kita sudah sampaikan ke KPK mengenai perolehan atas hak tanah dari PT Lomsum, dan sudah ada tanggapan,” ujar Bupati.

Rapat paripurna melalui vidio confernce ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansyah didampingi Wakil Ketua II, Devi Arianto, para anggota DPRD Muratara dan diikuti kepala dinas dari kantor masing-masing.* (awl)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button