Diduga Langgar Aturan karena Perusahaan Berdiri di Tengah Permukiman, PT GMS Bungkam
WARTASERUNDINGAN.COM – Pemerintah Indonesia melalui menteri perindustrian mengatur jarak pendirian industri dengan pemukiman warga.
Hal itu agar bahaya polutan dan limbah industri tidak menggangu kesehatan masyarakat.
Namun sangat disayangkan, aturan tersebut nampaknya tidak berlaku bagi PT Gajah Mada Sarana.
Perusahaan yang bergerak di di bidang jasa pelayanan pekerjaan sipil yaitu jalan dan jembatan itu justru berdiri ditengah tengah pemukiman warga.
Tepatnya ditepi jalan lintas sumatera, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) persis ditengah tengah pemukiman warga sekitar.
Dibincangi beberapa waktu lalau, warga sekitar mengaku sudah sejak lama merasa terganggu dengan suara dari mesin perusahaan.
“Sudah sejak lama suara mesin itu, bising, pastinya terganggu,” kata warga yang engan disebutkan namanya.
Selain kebisingan, berdasarkan pantauan di lapangan, saat sedang produksi aspal, banyak asap yang keluar dari mesin produksi tersebut.
Hal itu di sinyalir kuat dapat membahayakan pernapasan warga, dan lama kelamaan akan menimbulkan penyakit.
Sementara itu, Humas PT Gajah Mada Saran, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan, meskipun pesan yang dikirimkan sudah dibaca. (Jadidi).