Alasan Mengganti Biaya Pengurusan Pendirian Sekolah, Guru PPPK di SMAN Noman Diminta Setor Rp 13 Juta
WARTASERUNDINGAN.COM – Guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Noman, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluh.
Keluhan para guru tertuju pada mantan ketua Komite SMAN Noman. Para guru mengaku diminta uang oleh mantan ketua komite senilai Rp13 juta/orang.
Guru yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, sembilan guru yang baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimintai uang.
Permintaan uang tersebut dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dengan alasan untuk mengganti biaya pengurusan pendirian sekolah.
“Kami disuruh setor uang Rp13 juta, katanya untuk mengganti biaya pengurusan pendirian sekolah ini,” Ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/11/2023).
Dari sembilan guru, enam diantaranya sudah menyetor uang yang diminta oleh mantan Komite bahkan sudah ada yang melunasi uang tersebut.
Mereka terpaksa membayar uang itu, karena diancam akan dilaporkan ke Dinas Provinsi, bahkan juga diancam untuk dikurangi jam kerja bagi guru yang bersertifikasi.
“Ada yang baru bayar separuh, ada juga yang sudah lunas, mereka membayar karena takut diancam akan dilaporkan ke disdik provinsi,” Katanya.
Selain kegiatan dugaan pungli kepada guru PPPK, pengakuan dugaan kegiatan pungli juga terjadi kepada siswa yang pindah sekolah dan kepada guru yang baru masuk mengajar.
“Bukan kami aja, siswa pindah sekolah juga diminta uang Rp 3 juta, ada guru baru masuk juga diminta uang,” Tambahnya.
Selain mengeluh terjadinya pungli, guru guru juga mengeluh kepada operator sekolah yang tidak pernah datang ke sekolah karena bekerja di instansi pemerintah lainnya.
“Ada keluarga dari beliau (mantan ketua komite) dijadikan operator sekolah, tidak pernah datang ke sekolah, karena bekerja di BPN, iparnya dijadikan waka kurikulum tidak ganti ganti, ada juga bendahara iparnya. Sekolah ini sudah seperti milik mereka,” Katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, mantan ketua komite berinisial ST belum dapat dimintai keterangan. (JD)