Kebun Sawit Milik Raisun Diduga Tak Berizin, Rugikan Daerah dan Negara
WARTASERUNDINGAN.COM – Nama Raisun menjadi familiar dikalangan masyarakat Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan membuka perkebunan sawit di wilayah Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit.
Kegiatan itu sejatinya menjadi keuntungan untuk daerah dengan slogan berselang serundingan ini.
Selain dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, hadirnya perkebunan itu juga dapat menambah PAD Kabupaten Muratara.
Namun hal itu ternyata berbanding terbalik, Perkebunan Sawit milik Raisun itu diduga belum mengantongi izin usaha perkebunan.
Hal itulah menyebabkan kontribusi atas perkebunan yang mencapai ratusan hektar itu untuk daerah muratara belum tersalurkan.
Dugaan itu berdasarkan investasi tim dilapangan. Orang yang diketahui paham betul dengan riwayat perkebunan itu mengungkapkan hal itu.
Kepada tim dia mengaku bahwa perkebunan itu atas lahan yang belum bersartifikat, dan baru memiliki keterangan jual beli lahan.
“Ada sekitar seratus hektar, tanah baru ada bentuk jual beli belum ada sertifikatnya,” katanya. Selasa (19/04/2022).
Selain belum bersartifikat lahan yang sudah ditanami tanaman sawit itu masih dikelola oleh perorangan.
“Dak ado PT atau CV milik pribadi, atas namo Raisun, anaknya dan istrinya. Keluargalah,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan ditjenbun, Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan 25 ha wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
Bila tidak patuh, maka yang bersangkutan akan kena pidana penjarah paling lama lima tahun atau denda sepuluh miliar.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Raisun belum bersedia memberikan keterangan. (Tim).